Cara menghapus pajak progresif motor



Sejak tahun 2009, terdapat sebuah undang-undang yang mana telah diberlakukan peraturan pajak progresif bagi pemilik kendaraan, termasuk kendaraan roda dua atau motor. Jadi, seberapa banyak motor yang Anda miliki (atas nama Anda sendiri), maka hal tersebut akan membuat Anda terkena pajak progresif.

Masalahnya adalah, bagaimana jika motor tersebut sudah dijual, apakah masih terkena pajak progresif? Untuk diketahui, sekalipun motor milik Anda tersebut sudah Anda jual, namun Anda tetap akan terkena progresif apabila orang yang membeli motor Anda tidak melakukan balik nama.

Oleh yang demikian, maka sebaiknya Anda buat perjanjian dengan calon pembeli kendaraan Anda agar setelah dilakukan transaksi jual-beli, maka sipembeli motor Anda bersedia untuk melakukan balik nama, dan keterangan STNK yang mengatasnamakan Anda telah diblokir.

Jika STNK atas nama Anda sudah diblokir karena sudah dilakukan balik nama, maka selanjutnya Anda akan terhindar dari pajak progresif. Angka kenaikan pajak dari pajak progresif ini tidak kecil. Jadi, akan sangat menguntungkan jika Anda terbebas darinya.

Cara menghapus pajak progresif motor

Cara menghapus pajak progresif motor

Bila Anda ingin menghindari pajak progresif mobil atau motor, caranya adalah dengan blokir STNK yang masih atas nama Anda. Tentu ini bukanlah hal yang sulit dan menyita banyak waktu. Terlebih sekarang ini Anda bisa blokir STNK online.

Setelah selesai memblokir STNK mobil baik dengan datang langsung ke Samsat atau secara online, maka selanjutnya kendaraan yang atas nama Anda tersebut harus dibalik nama. Jika tidak, maka kendaraan tersebut tidak bisa dihidupkan.

Namun, jika Anda menjual mobil atau motor bekas ke seorang pembeli, pastikan Anda memberitahu yang bersangkutan agar bersedia untuk melakukan balik nama karena Anda ingin memblokir STNK yang masih atas nama Anda dengan tujuan agar tidak kena pajak progresif.

Cara blokir stnk motor yang sudah dijual agar tidak kena progresif

Seperti telah diuraikan diatas bahwa agar bisa terhindar dari pajak progresif, maka langkahnya adalah dengan memblokir STNK motor yang sudah Anda jual. Adapun cara blokir stnk motor yang sudah dijual agar tidak kena pajak progresif caranya adalah mendatangi kantor Samsat terdekat di area Anda atau bisa juga dengan secara online.

Bagaimana cara blokir stnk secara online?

Langkah pertama

Agar bisa memblokir stnk mobil atau motor secara online, langkah pertama yang perlu Anda kerjakan adalah dengan melakukan pendaftaran di situs pajakonline.jakarta.go.id. apabila Anda tinggal di area Jakarta. Dan untuk yang diluar Jakarta, silahkan temukan kanal situsnya di situs tadi.

Anda perlu memiliki akun pajak online dahulu jika ingin memblokir STNK motor. Apabila belum punya akun di pajak online, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Silahkan Anda masuk ke situs pajakonline.jakarta.go.id kemudian pilih menu Daftar.
  • Isilah semua kolom seperti nama, NIK, nomor telepon, alamat email, dan nomor NPWP.
  • Kemudian buat password untuk akun Anda di pajak online lalu klik tombol Submit, kemudian harap menunggu aktivasi di email Anda.

Langkah kedua

Apabila Anda sudah mendapatkan aktivasi, kemudian silahkan masuk sebagai pengguna di situs pajak online dengan memasukkan NIK dan password Anda. Klik menu PKB >> Pelayanan untuk memblokir STNK motor Anda.

Pada menu Pelayanan pilih Permohonan Lapor Jual. Masukkan kendaraan bermotor yang akan Anda blokir STNK-nya dengan pilih menu Ajukan Lapor Jual. Setelah melewati langkah ini, pemilik kendaraan akan diarahkan untuk meng-upload dokumen persyaratan yang diberlakukan.

Syarat Blokir stnk online atau Lapor Jual

Tentu ada sejumlah dokumen persyaratan bagi sesiapa saja yang ingin memblokir stnk agar terjadi pengalihan status kepemilikan suatu unit kendaraan yang pada intinya adalah agar tidak terkena pajak progresif.

Berikut ini adalah beberapa syarat untuk memblokir stnk motor atau mobil secara online:

  1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
  2. Surat Kuasa dengan materai dan terlampir fotokopi (ini jika dikuasakan)
  3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  4. Fotokopi STNK/ BPKB
  5. Fotokopi Kartu Keluarga 

Note: Untuk Surat pernyataan bisa Anda download lewat situs https://bapenda.jakarta.go.id/

 

Penutup

Demikian informasi mengenai cara menghapus pajak progresif motor dan mobil dimana langkahnya adalah dengan memblokir stnk yang masih atas nama Anda atau melakukan lapor jual. Jika sudah mengikuti tahapan tersebut, maka Anda besi beli mobil baru tanpa kena kenaikan pajak karena pajak progresif.



Next Post Previous Post